Karena SMS, Notaris Ini Terancam Di Bui 12 Tahun

Ilustrasi Foto
Dunia teknologi dari tahun ke tahun memang sangat pesat, berkomunikasi jarak jauh pun serasa dekat dengan adanya teknologi canggih. Salah satu yang banyak dipakai orang untuk berkomunikasi serta praktis dibawa kemana-mana adalah handphone.

Di handphone anda bisa mengirim pesan singkat, tapi janganlah sembarangan mengirim SMS ke seseorang dengan kalimat negatif, 
bisa jadi Short Message Service itu menyeret Anda ke meja hijau. Apalagi, UU ITE mengancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara!

Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari? ia dijerat dengan dengan kasus yang sama tentang UU ITE.

Hal ini juga dialami oleh seorang notaris senior bernama Anthon Wahjupramono (64) yang sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Kabarnya, Anthon diseret ke meja hijau bermula dari kekesalannya terhadap mitra bisnisnya. Puncaknya, kekesalan itu membuat Anthon stres berat. Dalam kondisi tersebut, Anthon mengirimkan SMS terhadap rekannya yang berisi ungkapan kekesalan dan sumpah serapah pada Februari 2013. SMS inilah yang menjadikan Anthon berurusan dengan penyidik dan penyelidik.
"Ya, perkaranya sudah dilimpahkan ke PN kemarin dan akan segera digelar persidangan," kata kuasa hukum Anthon, Hotma Sitompoel, saat dihubungi detikcom, Selasa (2/7/2013).

Hotma menyatakan kliennya dijerat Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 29 tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Nah bagi yang melakukan Pasal 29 maka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun.

"Nanti saya akan berbicara di di persidangan, membeberkan bagaimana kasus ini sangat tidak layak disidangkan," ucap Hotma. (Detikcom)

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg